SURABAYA - Suarawonocolo.com-Melalui surat No 021/SKL/JHURNALIS/IX/2025, Perihal Informasi, Pengaduan dan Permintaan Menindak Tegas Kades Sutrisno, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori melayangkan surat kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Surabaya, 18 September 2025.
Dalam surat tersebut Hartanto Boechori, menginfokan dan mengadukan kepada Bupati Nganjuk atas beredarnya video Tiktok pernyataan Kades (Kepala Desa) Sukorejo, Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada intinya berisi hasutan serius untuk melakukan penolakan terhadap peran Pers dalam mengawasi birokrasi Desa, serta ajakan provokatif untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
Bahkan bila wartawan bersikeras tidak mau menunjukkan KTP, agar “DITERIAKI MALING” dan "DIKEROYOK/GEBUKIN", dengan jaminan ia yang bertanggung jawab. Dan dalam pernyataannya yang provokatif itu, Kades Sutrisno melegitimasi seolah dirinya penanggung jawab Kades se-Kabupaten Nganjuk.
Wartawan Kompeten Utama tersebut mengingatkan dan mempertegas pernyataan nya dalam berbagai kesempatan bahwa, “saya tidak mentolelir siapapun mengaku profesinya jurnalis/wartawan, tetapi tujuan sebenarnya melakukan pemerasan. Dengan cara halus sekalipun. Siapapun merasa dijadikan target pemerasan, laksanakan prosedur hukum: laporkan atau adukan ke Polisi. Setelah itu hubungi hotline PJI, WA 081330222442. Akan saya perkuat pelaporan tersebut, terlebih bila oknum wartawan itu anggota PJI,” tegasnya.
Selanjutnya sambung Ketum PJI berharap agar Bupati Nganjuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya, menjatuhkan sanksi tegas sampai pemberhentian, demi menjaga wibawa pemerintahan dan kondusifitas daerah, serta melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran pidana atas hasutan kekerasan serius terhadap Pers.
“Untuk sementara demikian. Mohon bantuan informasikan kepada kami, tindakan yang telah Bapak Bupati laksanakan. Minggu depan kami akan meningkatkan eskalasi Tindakan Hukum dan Tindakan Publik lebih serius, serta lebih melebar dan luas. Atas perhatian dan tindakan tegas Bapak Bupati kami sampaikan hormat dan terima kasih,” jelasnya menutup isi surat tersebut.
Dugaan Provokasi Kades Sukorejo Terhadap Wartawan
Diketahui sebelumnya, beredar luas polemik mencuat setelah sebuah video berdurasi 2 menit 38 detik yang diunggah akun TikTok suarajatimpost.com menampilkan pernyataan kontroversial Kepala Desa Sukorejo, Sutrisno.
Dalam video tersebut, Sutrisno mengajak para kepala desa di Kabupaten Nganjuk untuk menolak kehadiran wartawan maupun LSM dari luar daerah, bahkan dengan cara-cara yang mengarah pada kekerasan.
“Kalau ada wartawan atau LSM dari luar kota datang, jangan takut, jangan risih. Temui saja, tapi minta KTP-nya. Kalau dia tanya soal birokrasi, tolak saja. Media tidak punya kewenangan,” ujar Sutrisno dalam potongan video tersebut.
Lebih jauh, Sutrisno menyampaikan kalimat yang diduga provokatif dan berbahaya. Ia mengimbau agar wartawan yang dianggap memaksa bisa diteriaki maling, bahkan bila perlu “dihajar” bersama-sama.
“Kalau dia ngeyel, apalagi tidak menunjukkan KTP, langsung teriaki maling saja. Kalau perlu, kita gebukin di situ, enggak apa-apa, aku ikut tanggung jawab,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menuai kecaman luas dari praktisi hukum, aktivis kebebasan pers, hingga organisasi masyarakat sipil. Tindakan itu dinilai tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
(Red/Bram)
Posting Komentar