MAGETAN, suarawonocolo.com – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Magetan bersama unsur pimpinan dewan, serta dihadiri Bupati Hj. Nanik Sumantri, jajaran anggota DPRD, Pj Sekda, kepala OPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan sejumlah evaluasi terkait pelaksanaan APBD 2025. Evaluasi tersebut meliputi penyesuaian pendapatan dan belanja daerah akibat perubahan asumsi fiskal, efisiensi belanja sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, hingga pengalokasian kembali sisa anggaran tahun sebelumnya.
Perubahan KUA-PPAS juga diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, memenuhi kebutuhan pembangunan aktual, sekaligus menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan nasional dan provinsi. Tema pembangunan Magetan tahun 2025 tetap mengusung “Penguatan Daya Saing Daerah dengan Pembangunan Ekonomi Inklusif, Pemerataan Infrastruktur Dasar, dan Pembangunan Manusia.”
Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,987 triliun atau turun Rp2,7 miliar dibanding sebelum perubahan. Namun, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik 4,77 persen menjadi Rp349,75 miliar. Sebaliknya, pendapatan transfer turun sekitar Rp18,65 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp2,096 triliun, turun Rp28,33 miliar dari alokasi sebelumnya. Komposisi belanja pun mengalami pergeseran: belanja pegawai turun 2,45 persen, belanja barang dan jasa berkurang 3,32 persen, sementara belanja modal naik 6,26 persen. Belanja hibah dan bantuan sosial juga tercatat mengalami kenaikan signifikan.
Bupati Nanik Sumantri dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan penandatanganan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Proses ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan belanja tetap difokuskan pada belanja wajib, mandatory spending, serta pencairan dana cadangan Pilkada 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan perencanaan yang matang.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Magetan bersama pimpinan DPRD. Setelah ini, pemerintah daerah akan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk dibahas pada paripurna berikutnya.
(Ipung)
Posting Komentar