Komisi A DPRD Bojonegoro Tanyakan Kesiapan Pemilihan PAW Kades

Bojonegoro, Suarawonocolo.com– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat bersama sejumlah camat dan Penjabat (Pj) Kepala Desa guna membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Rapat berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro pada Senin (8/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Lasmiran, didampingi anggota Choirul Anam, Mustakim, Erix Maulana, dan Heri Kiswanto. Hadir pula Camat Kota Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan, Camat Kapas Zenny Bachtiyar, Camat Balen Biyanto, serta beberapa perwakilan Pj Kades.

Dalam kesempatan itu, Lasmiran menegaskan bahwa rapat digelar untuk menanyakan sejauh mana persiapan pelaksanaan PAW Kades yang kosong akibat berbagai sebab, mulai dari meninggal dunia hingga tersangkut kasus hukum. Karena masa jabatan tersisa kurang dari dua tahun, mekanisme yang digunakan yakni musyawarah mufakat.

“Kami mengundang camat, Pj Kades, dan BPD untuk memastikan kesiapan, sekaligus melakukan pemetaan wilayah agar pelaksanaan PAW Kades bisa berjalan lancar, aman, dan kondusif,” jelas Lasmiran.



Menanggapi hal itu, Camat Kota Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan menyampaikan bahwa anggaran pelaksanaan PAW telah tersedia, namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kami tinggal menunggu tahapan yang akan dikeluarkan oleh DPMD seperti apa nantinya,” ungkap Mochlisin.



Sementara itu, anggota Komisi A Choirul Anam menekankan bahwa kesiapan desa sudah cukup matang, mulai dari penganggaran hingga koordinasi keamanan dengan unsur Forkopimca. Namun ia menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait siapa saja tokoh masyarakat yang berhak hadir dalam musyawarah mufakat.

Harapan kami, Juknis harus mengatur secara tegas siapa tokoh masyarakat yang legal untuk diundang dalam musyawarah. Jika tidak, bisa menimbulkan konflik karena sifatnya subjektif. Kalau yang hadir adalah tokoh legal, maka pelaksanaan akan berjalan tanpa persoalan,” tegas Choirul Anam.



Dengan demikian, DPRD Bojonegoro menegaskan perlunya kejelasan teknis dari DPMD agar proses pemilihan antar waktu kepala desa benar-benar transparan, tertib, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.


---

Reporter: Bambang
Editor: Memo

0/Post a Comment/Comments