Pembangunan Puskesmas Panekan Rp13,8 Miliar Disorot, APD Hanya Disediakan untuk Separuh Pekerja



Magetan – Suarawonocolo.com – Proyek pembangunan Puskesmas Panekan senilai Rp13,84 miliar menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebagian besar pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja.


Pantauan di lapangan, pekerja tampak beraktivitas di ketinggian hingga dekat material berat tanpa helm, rompi, maupun sepatu kerja standar. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat.


“Kalau ada kecelakaan kerja, yang rugi kan pekerja. Harusnya kontraktor memperhatikan APD sesuai aturan,” ujar seorang warga Panekan, Senin (9/9/2025).


Proyek ini dikerjakan CV. Sinar Kencana dengan konsultan pengawas PT. Pilarempay Consultan, berlangsung 150 hari kerja mulai 7 Juli hingga 5 Desember 2025. Nilai kontrak tercatat Rp13,845 miliar.


Menanggapi temuan pekerja tanpa APD, pihak kontraktor melalui Bayu mengakui keterbatasan perlengkapan.


“APD yang ada di RAB hanya untuk 70 orang, sementara tenaga kerja di lapangan ada sekitar 150. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan konsultan,” ujarnya.


Pengakuan ini menguatkan fakta bahwa lebih dari separuh pekerja terpaksa bekerja tanpa perlindungan memadai. Padahal regulasi jelas mengatur kewajiban penyediaan APD, di antaranya:


UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja


UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan


Permenaker No. 5/2018 tentang K3


Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenai sanksi mulai pidana kurungan, denda, penghentian pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam proyek pemerintah.


Selain kontraktor, konsultan pengawas dan Dinas Kesehatan Magetan sebagai pemilik proyek juga memikul tanggung jawab hukum. Konsultan wajib memastikan penerapan standar K3, sementara dinas harus mengawasi penggunaan dana publik agar tidak hanya menghasilkan gedung, tetapi juga menjamin keselamatan para pekerja.


Ironis, pembangunan fasilitas kesehatan justru mengabaikan kesehatan dan keselamatan mereka yang mendirikannya. Tanpa pengawasan ketat, proyek ini rawan menimbulkan kecelakaan kerja sekaligus jerat hukum bagi pihak terkait.


(Ipung)


0/Post a Comment/Comments