Tambang Silika Ilegal Masih Berjalan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Hukum di Tuban

TUBAN – Suarawonocolo.com - Aktivitas tambang silika di Kabupaten Tuban yang diduga ilegal masih terus berlangsung meskipun Polres Tuban telah mengeluarkan surat edaran larangan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat yang menilai aparat penegak hukum setengah hati dalam melakukan penindakan.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut silika masih bebas keluar masuk di beberapa titik, seperti Desa Karangasem Kecamatan Jenu, Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo, serta wilayah Kecamatan Kerek dan Bancar. Aktivitas tersebut tampak tidak terganggu meskipun larangan resmi telah diumumkan pihak kepolisian.

“Kalau memang sudah jelas dilarang, kenapa tambang masih jalan terus? Jangan-jangan ada pembiaran dari pihak tertentu,” ujar seorang warga Kecamatan Tambakboyo yang enggan disebutkan namanya.


Kritik serupa juga datang dari kalangan aktivis lingkungan. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuat kerusakan alam semakin meluas, sementara negara dirugikan karena tidak adanya setoran pajak maupun retribusi.


“Surat edaran itu hanya formalitas kalau tidak diikuti tindakan nyata. Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar himbauan,” tegas salah satu pegiat lingkungan di Tuban.


Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada himbauan, tetapi juga benar-benar melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Jika tidak, praktik serupa dikhawatirkan akan semakin marak dan menimbulkan kerugian jangka panjang.


Hingga berita ini ditayangkan, Polres Tuban maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai masih beroperasinya tambang silika ilegal tersebut.


Reporter: Tim
Editor: Red

0/Post a Comment/Comments