Bojonegoro – Suarawonocolo.com, Senin (15/09/2025) – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menuai kritik tajam. Proyek ini diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), mengabaikan aspek keselamatan kerja, dan terindikasi menyalahi aturan terkait transparansi publik.
Pelanggaran SOP dan K3
Pantauan di lapangan memperlihatkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi. Kondisi ini jelas melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana tertuang dalam:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan APD dan sarana pencegahan kecelakaan.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang menekankan perlindungan pekerja dari risiko bahaya di lokasi kerja.
Kualitas Pembangunan Disorot
Selain soal keselamatan, pengerjaan TPT diduga dilakukan asal-asalan. Proses pengecoran dilaksanakan manual dalam kondisi air masih menggenang. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kekuatan konstruksi dan memperpendek usia bangunan.
Menurut Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Minim Transparansi Proyek
Temuan lain di lokasi adalah tidak adanya papan informasi proyek. Padahal, setiap pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara wajib mencantumkan informasi detail, seperti nama proyek, sumber dana, hingga nilai kontrak.
Hal ini melanggar Pasal 9 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi terkait kegiatan dan anggaran yang dikelola.
Perlindungan Pekerja
Selain K3, kontraktor juga wajib memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.
Dalam Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tanggung Jawab Kontraktor
Pemerhati kebijakan publik menilai, jika proyek TPT Grebegan terbukti melanggar aturan, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sesuai Pasal 86 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak.
“Keselamatan pekerja itu harga mati. Jika kontraktor lalai menyediakan APD dan standar K3, maka mereka harus bertanggung jawab penuh secara hukum maupun moral,” tegas salah satu aktivis di Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi.
(Bram)
Posting Komentar