Dorong Peningkatan Produksi, Pemkab Bojonegoro Siapkan 15 Unit Alsintan Bagi Petani dengan Sistem Pinjam Pakai


 
Alat mesin pertanian berada di area kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, yang disiapkan untuk petani dengan sistem pinjam pakai

Bojonegoro. Suarawonocolo. Com. Sebanyak 15 unit alat mesin pertanian (alsintan) berteknologi canggih disiapkan untuk bisa dimanfaatkan oleh petani Bojonegoro dengan sistem pinjam pakai. Langkah ini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dalam mendorong produktivitas pertanian.

Alsintan tersebut terdiri dari 8 unit combine harvester, 6 unit traktor roda empat, dan 1 unit drone sprayer (penyemprot). Ketiga jenis mesin modern ini diharapkan dapat membantu petani meningkatkan efisiensi, menekan biaya operasional, sekaligus mempercepat proses tanam hingga panen.

Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Perlindungan Tanaman, DKPP Bojonegoro, Yuni Arba'atun, menuturkan mesin combine harvester mampu memanen padi secara otomatis, menampung, serta memisahkan gabah langsung di sawah. Alat ini jauh lebih praktis dan efisien dibanding cara manual.

Sementara itu, traktor roda empat sangat bermanfaat dalam pengolahan lahan. Traktor ini memiliki keunggulan lebih irit bahan bakar, mudah dioperasikan, efisien waktu dan meringankan pekerjaan .


 Adapun drone sprayer dapat digunakan untuk pengendalian OPT dalam pengembangan pertanian ramah lingkungan menggunakan bahan pengemdali alami misalnya Biosaka, NL1, agensia hayati dan bahan pestisida nabati secara otomatis dengan hasil semprotan yang lebih merata, hemat tenaga, dan presisi.

 "Program peminjaman alsintan ini tidak dipungut biaya. Petani atau kelompok tani cukup mengajukan permohonan resmi ke DKPP, nanti tim akan melakukan verifikasi," jelasnya.

 Nantinya, tim dari DKPP akan melakukan verifikasi permintaan tersebut dengan melampirkan beberapa syarat, salah satunya fotokopi KTP ketua kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).

 Masa peminjaman alsintan ditetapkan selama 20 hari. Namun, jika wilayah setempat masih membutuhkan, kelompok tani dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu peminjaman. “Untuk pengambilan, pengembalian, termasuk kebutuhan bahan bakar alsintan menjadi tanggung jawab peminjam. Begitu pula operatornya, namun jika kelompok tani tidak memiliki operator, DKPP siap membantu menyiapkan petani yang sudah mengikuti pelatihan,” jelasnya.

0/Post a Comment/Comments