KASIMAN BOJONEGORO,–Suarawonocolo-com- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Bojonegoro menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat, Kamis (31/7/2025). Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Grha Adhi Praja, Kecamatan Kasiman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pedagang rokok, terkait regulasi cukai yang berlaku di Indonesia. Selain itu, acara ini juga menjadi sarana penguatan sinergi antarinstansi dalam upaya pengawasan peredaran rokok ilegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:
Camat Kasiman Novita sari
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro;
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro;
Perwakilan dari Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro;
Sekretaris Bappeda Kabupaten Bojonegoro;
Kapolsek dan Danramil Kasiman;
Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Kasiman;
Anggota Satpol PP Kasiman;
Perwakilan Anggota Satlinmas Desa;
Perwakilan Pedagang Rokok.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta. Mereka diberikan materi seputar ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, hingga sanksi hukum yang mengatur pelanggaran cukai. Dalam kegiatan tersebut, juga ditekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan rokok ilegal di tingkat desa.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar.
Reporter: ad
Editor: memo
Posting Komentar