Lambanya Penanganan Kasus Dugaan Perusakan Rumah Sri Patemah ,Jadi Sorotan Komnas HAM

BOJONEGORO— SUARAWONOCOLO,com - Lambanya penanganan Kasus dugaan perusakan rumah milik Sri Patemah, warga Dukuh Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terus menjadi sorotan. Empat bulan sejak kasus ini mencuat, proses hukum yang di ajukan Oleh Sri patemah di Mapolres Bojonegoro Berapa bulan yang  lalu hingga saat ini masih belum menunjukkan titik terang dan terkesan lamban,

Peristiwa pengerusakan rumah yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IRW ini sebelumnya telah dilaporkan oleh tiga kuasa hukum Sri patemah ,Henry ( Pasal Satu Law Firm )   ke sejumlah instansi, termasuk di Kepolisian Resor Bojonegoro, Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya, Serta kepada Bupati Bojonegoro. Surat resmi juga telah dilayangkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta.

Melalui data dan bukti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, Komnas HAM memberikan tanggapan serius. Lembaga tersebut berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A) Kabupaten Bojonegoro guna mempercepat proses penanganan kasus ini.

“Penanganan perkara ini harus sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Kami akan memastikan adanya koordinasi lintas lembaga untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor,” tulis pernyataan resmi Komnas HAM yang diterima ( Henry) Selaku kuasa hukum Sri patemah.

( Henry )dari Pasal satu Law firm -Selaku Kuasa hukum Sri Patemah berharap, langkah tegas dari Komnas HAM dan dukungan pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian perkara yang telah berlarut-larut ini. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap hak kepemilikan dan keamanan warga adalah hal yang mutlak dijamin oleh negara.




Reporter: Tim
Editor: Memo

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2