Lima Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pengerusakan Rumah Sri Patimah di Bojonegoro Masih Mangkrak, Komnas HAM hingga Komnas Perempuan Turun Tangan


BOJONEGORO –Suarawonocolo.Com - Sudah lima bulan berlalu sejak kasus dugaan pengerusakan rumah milik Sri Patimah, seorang janda asal Desa Kasiman, Dukuh Tawongan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro. Namun, hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih belum menemui titik terang.

Perkara yang dilaporkan pada Mei 2025 itu berawal dari dugaan aksi pengerusakan rumah Sri Patimah yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RW, warga setempat. Akibat peristiwa itu, rumah sederhana yang menjadi tempat tinggal Sri Patimah rusak parah. Hingga kini, ia bersama seorang anaknya terpaksa menempati bangunan seadanya yang hanya berdinding terpal.

Tiga kuasa hukum Sri Patimah, yakni Henry SH bersama rekan-rekannya, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan perkara tersebut. Menurut mereka, keterlambatan ini tidak hanya merugikan klien mereka secara hukum, namun juga menambah penderitaan hidup sehari-hari.

“Lima bulan sudah berlalu, laporan klien kami belum juga ada kepastian hukum. Klien kami harus tinggal di rumah berdinding terpal bersama satu anaknya. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional agar hak-hak klien kami bisa terpenuhi,” ungkap Henry SH, salah satu kuasa hukum Sri Patimah.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari lembaga nasional. Komnas HAM telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Bojonegoro untuk meminta klarifikasi dan mendesak penanganan yang lebih cepat. Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga memberikan perhatian dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyikapan (SPHP) pada 25 September 2025 lalu, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib Sri Patimah.

Dengan adanya perhatian dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan, para kuasa hukum berharap agar proses hukum terhadap kasus ini bisa segera dipercepat dan tidak lagi berlarut-larut.

“Kami berharap kepolisian dapat segera memberikan titik terang, agar keadilan bagi Sri Patimah bisa ditegakkan,” tambah Henry SH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus dugaan pengerusakan rumah tersebut.


---

Reporter: ad
Editor: memo

0/Post a Comment/Comments