Suarawonocolo.com - BOJONEGORO – Kesabaran warga Dusun Temurejo, Desa Sumber Tlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya habis. Kamis (15/01/2026), puluhan warga menggelar unjuk rasa menuntut Kepala Desa Sumber Tlaseh segera bertanggung jawab atas kerusakan jalan lingkungan yang memicu banyak kecelakaan.
Aksi ini dipicu oleh kondisi jalan desa yang rusak parah, berlumpur, dan licin, diduga kuat akibat aktivitas proyek Migas yang melintasi wilayah desa. Jalan yang sebelumnya layak kini berubah menjadi jalur berbahaya, terutama saat hujan.
“Korban sudah banyak. Ada yang jatuh, ada yang luka. Tapi sampai sekarang tidak ada perbaikan serius,” ungkap salah satu warga Temurejo saat aksi berlangsung.
Jalan Rusak, Warga Jadi Korban
Berdasarkan keterangan warga, jalan lingkungan tersebut merupakan akses utama aktivitas harian masyarakat. Namun sejak dilalui kendaraan berat proyek Migas, kondisi jalan rusak total dan becek.
Ironisnya, hingga terjadinya unjuk rasa, warga menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah desa untuk melakukan perbaikan maupun pengamanan jalan, meski keluhan telah disampaikan berulang kali.
Warga menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.
Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
Perbaikan segera jalan lingkungan Dusun Temurejo
Tanggung jawab pemerintah desa atas dampak proyek Migas
Transparansi koordinasi antara desa dan pihak proyek
Jaminan keselamatan warga selama aktivitas proyek berlangsung
Jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, warga mengancam akan membawa persoalan ini ke pemerintah kabupaten hingga aparat penegak hukum.
Tinjauan Hukum
Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas lingkungan yang aman dan sehat.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat desa.
Jika terbukti ada unsur pembiaran, maka tanggung jawab administratif bahkan pidana dapat melekat pada pihak terkait.
Kepala Desa Diminta Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sumber Tlaseh belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga dan dampak proyek Migas terhadap jalan lingkungan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sumber Tlaseh maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan resmi atas kejadian ini.
“Kami hanya ingin jalan diperbaiki dan tidak ada korban lagi,” tegas warga.
Red(**)
Tim.
Posting Komentar