Pertamina dan BPH Migas Didesak Audit Total SPBU 54.623.27
Suarawonocolo.com - BOJONEGORO, 17 JANUARI 2026 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sejumlah kendaraan bermuatan besar dan mobil operasional milik perusahaan (PT) tertangkap mengisi BBM bersubsidi di SPBU No. 54.623.27 yang berlokasi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kondisi ini memicu keresahan dan kemarahan warga. Pasalnya, BBM bersubsidi yang dibiayai uang negara seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil, bukan justru dinikmati oleh kendaraan perusahaan yang jelas berorientasi komersial.
“Kalau mobil perusahaan bisa bebas isi BBM subsidi, lalu di mana keadilan bagi masyarakat kecil?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Langgar Aturan, SPBU Dipertanyakan
Mengacu pada regulasi yang berlaku, BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kendaraan milik badan usaha atau perusahaan.
Subsidi energi diberikan secara terbatas untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah pemborosan anggaran negara.
Secara umum, BBM bersubsidi hanya diperbolehkan digunakan oleh:
Kendaraan pribadi tertentu dengan kapasitas mesin sesuai ketentuan
Kendaraan angkutan umum dan pelayanan publik
Kendaraan UMKM yang terdaftar dan memenuhi syarat
Kendaraan operasional negara untuk kepentingan pelayanan masyarakat
Dengan demikian, keberadaan mobil perusahaan yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU Desa Gesing diduga kuat melanggar aturan.
Indikasi Kelalaian hingga Pembiaran
Masyarakat menilai kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak SPBU.
Petugas SPBU seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap jenis dan peruntukan kendaraan sebelum menyalurkan BBM bersubsidi.
“Kalau ini terjadi berulang, patut dipertanyakan apakah hanya kelalaian atau ada pembiaran sistematis,” kata warga lainnya.
Dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain:
Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan perusahaan
Kelalaian serius pihak SPBU dalam pengawasan dan penyaluran
Potensi kerugian negara akibat subsidi tidak tepat sasaran
Terganggunya hak masyarakat kecil yang berhak atas BBM bersubsidi
Desakan Audit dan Sanksi Tegas
Atas kejadian tersebut, masyarakat mendesak Pertamina Regional Jawa Timur, BPH Migas, serta aparatur pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka terhadap SPBU No. 54.623.27.
Audit dinilai penting untuk:
Mengungkap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut
Menentukan ada tidaknya pelanggaran prosedur
Memberikan sanksi tegas jika ditemukan penyimpangan
Menjadi efek jera bagi SPBU lain agar tidak melakukan praktik serupa
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan Pertamina. Subsidi adalah hak rakyat, bukan fasilitas gratis bagi kepentingan bisnis.
Tim/Red
Posting Komentar