Bojonegoro –Suarawonocolo.com -Persoalan penahanan ijazah dan sertifikat tanah milik mantan karyawan Koperasi Assa terus bergulir. Setelah sebelumnya Disnaker Bojonegoro memastikan akan memanggil pihak manajemen koperasi, kini proses penyelesaian memasuki tahap perundingan bipartit antara mantan pekerja dan perusahaan.
Humas Disnaker Bojonegoro, Rofiudin Fathoni, mengatakan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi mantan karyawan ASA Group untuk melakukan pertemuan awal dengan manajemen.
Mantan karyawan ASA Group tadi sudah kita fasilitasi untuk perundingan bipartit dengan pihak perusahaan dan masih proses untuk dilakukan cross check terkait apakah benar yang disampaikan pihak perusahaan bila para pekerja mempunyai tanggungan uang di perusahaan,” ungkap Rofiudin, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, proses cross check di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara. “Hal tersebut untuk memperjelas, dan juga ijazah serta sertifikat yang di jaminkan akan kami usahakan agar diberikan pada pertemuan selanjutnya yang terjadwal Jumat depan,” tegasnya.
Sementara itu, para mantan karyawan berharap agar dokumen pribadi mereka segera di kembalikan tanpa syarat. “Kami hanya ingin ijazah dan sertifikat tanah kami kembali. Itu hak pribadi, bukan milik perusahaan,” ujar salah satu eks pekerja yang enggan disebut namanya.
Kasus ini sebelumnya juga menimbulkan sorotan publik, lantaran praktik penahanan dokumen pribadi pekerja di larang oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/VI/2020. Jika benar terbukti, Koperasi Assa bisa terancam sanksi administratif hingga pidana.
Hingga kini, pihak manajemen Koperasi Assa belum memberikan keterangan resmi kepada media. Pertemuan lanjutan yang difasilitasi Disnaker pada Jumat mendatang menjadi penentu apakah dokumen milik karyawan benar-benar akan di kembalikan.
Reporter:Bambang
Editor:red
Posting Komentar