Suarawonocolo.com - Bojonegoro — Pelaksanaan proyek infrastruktur jalan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, memunculkan sejumlah pertanyaan publik setelah warga menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian teknis di lapangan. Temuan tersebut disampaikan usai pemantauan warga pada Selasa (2/12/2025), yang memicu dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana mestinya.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Pungpungan. Warga berharap semua pihak diberi ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi tetap berimbang dan tidak menimbulkan prasangka.
Temuan Warga: Papan Nama Tidak Tampak, Material Dinilai Tipis, dan Teknis Pekerjaan Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama warga adalah tidaknya terlihat papan nama proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, volume pekerjaan, durasi pengerjaan, maupun penyedia jasa. Padahal, transparansi informasi merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Temuan warga lainnya antara lain:
Tidak terlihat adanya proses pemadatan awal sebelum penaburan material.
Lapisan base course dinilai sangat tipis dan terlihat hanya ditaburkan tanpa ketebalan standar.
Besi tulangan tampak berukuran lebih kecil dan diduga lebih pendek dari ukuran yang lazim digunakan pada proyek betonisasi.
Permukaan jalan masih berupa tanah bercampur batu tanpa perataan dan pengolahan awal.
Seorang warga yang melakukan pengukuran mandiri di lokasi mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas jangka panjang pembangunan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya berharap pekerjaan ini sesuai aturan karena anggarannya dari uang rakyat,” ujarnya.
Warga Mendesak Pemeriksaan, Bukan Penghakiman
Melihat adanya sejumlah indikasi tersebut, warga meminta agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung, termasuk:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro
Camat Kalitidu
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Warga menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen RAB dan standar teknis yang berlaku.
Regulasi yang Mengatur Kualitas dan Transparansi Proyek Desa
Untuk menjaga mutu dan akuntabilitas proyek pembangunan desa, sejumlah aturan menjadi rujukan, antara lain:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.
2. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keuangan Desa
Menekankan bahwa setiap proyek harus sesuai RAB dan perencanaan teknis.
3. Permendagri No. 113 Tahun 2014
Mengatur tata kelola keuangan desa dan kewajiban transparansi anggaran.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang tindakan yang menyimpang dari prosedur dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
5. UU Tipikor (UU 31/1999 Jo. 20/2001)
Dapat berlaku bila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman dalam menilai apakah suatu pekerjaan layak atau mengandung penyimpangan.
Ruang Klarifikasi: Penting untuk Menjaga Keberimbangan
Agar pemberitaan tidak menimbulkan fitnah, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab oleh pihak pelaksana, antara lain:
Apakah papan nama belum terpasang atau tidak terlihat karena proyek masih tahap awal?
Apakah foto pemantauan diambil sebelum proses pemadatan dan pengolahan dasar dilakukan?
Apakah material besi dan base course yang tampak di lokasi merupakan stok awal yang belum dirapikan?
Klarifikasi tersebut dibutuhkan agar tidak ada informasi yang keliru atau merugikan salah satu pihak.
Harapan Warga: Kualitas Pembangunan Harus Jadi Prioritas
Warga Desa Pungpungan berharap pembangunan yang menggunakan dana BKKD dapat dilakukan secara profesional dan sesuai standar. Mereka menegaskan bahwa kualitas infrastruktur tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga pada komitmen pelaksana dan pengawasan semua pihak.
Dengan adanya pemeriksaan dan klarifikasi resmi, warga berharap dugaan-dugaan yang muncul dapat diluruskan dan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Red.
Tim investigasi
Posting Komentar