Suarawonocolo.com - Magetan — Ikke Septianti, warga Desa Bogem, Kabupaten Magetan, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang muka sebesar Rp83 juta sebagaimana dituduhkan oleh Erna Prasetyowati dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baiknya, termasuk usaha jual beli mobil yang ia jalankan.
Ikke menyatakan bahwa ia telah memeriksa mutasi rekening miliknya dan tidak menemukan transaksi apa pun yang berkaitan dengan pembayaran uang muka seperti yang diberitakan.
“Dia mengaku mentransfer uang DP sebesar 83 juta ke rekening saya. Tapi itu tidak ada sama sekali. Tidak ada uang 83 juta masuk,” ujar Ikke, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, pemberitaan awal yang beredar menyebabkan sebagian masyarakat salah memahami posisinya, sehingga mencoreng reputasinya.
“Dengan berita itu, reputasiku dan jual beli mobilku pasti merosot. Orang baca sekilas langsung mengira saya penipu atau penggelapan. Padahal saya belum pernah punya kasus seperti itu sama sekali,” tambahnya.
Ikke juga membantah narasi bahwa ia memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Ia menyebut selama ini justru membantu pelapor dalam sejumlah urusan.
“Saya ini justru bantu dia, dari ngambil unit mobil sampai minjemi dia. Bahkan dia sering minta tolong ke saya untuk urusan kasusnya,” ungkapnya.
Atas rangkaian tuduhan yang ia anggap tidak benar, Ikke bersama tim kuasa hukum dari LBH Iro Yudho Wicaksono melapor balik ke Polda Jawa Timur melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) Renmin Cyber Polda Jatim. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dinilai merugikan.
Ikke hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, S.H., dan Yasinta Kumara Sari, S.H.
“Langkah hukum ini kami ambil karena adanya dugaan tindakan berbasis informasi elektronik yang berdampak pada reputasi klien kami dan menimbulkan kerugian,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan melalui mekanisme Dumas memungkinkan penyidik menelaah dugaan perbuatan, bukti elektronik, serta ketentuan pasal yang relevan. “Melalui jalur ini, penyidik dapat menganalisis seluruh unsur secara komprehensif,” tambahnya.
Dalam penyampaiannya, kuasa hukum juga turut menyinggung jejak digital mengenai perkara terpisah yang pernah melibatkan pihak pelapor terkait pengalihan objek jaminan fidusia atas mobil Suzuki SX4 S-Cross yang disebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2024.
“Dengan Riwayat Erna Prasetyowati, telah dijadikan terdakwa dengan kasus pengalihan obyek jaminan fidusia, disini kita bandingkan dengan klien saya Ikke Septianti yang notabene belum pernah tersangkut kasus perkara pidana,” mengutip laporan dari media tasfm.com yang ditayangkan pada, Selasa (2/12/2025).
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari kuasa hukum Ikke, yang disampaikan untuk memberikan konteks tambahan terhadap hubungan para pihak. Redaksi tidak menyimpulkan ataupun menyatakan kebenaran fakta tersebut secara mandiri.
Ikke mengaku siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan untuk membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar.
“Saya siap mengikuti seluruh proses hukum untuk meluruskan informasi yang ada,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ikke juga memastikan bahwa seluruh pemberitaan, tangkapan layar, dan unggahan media yang menampilkan identitas serta tuduhan terhadap dirinya juga turut dilampirkan dalam laporan.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Erna Prasetyowati melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Dengan adanya pelaporan balik dari pihak Ikke, kini dua laporan yang saling terkait sedang diproses penyidik secara paralel.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan atau status hukum pihak-pihak yang terlibat. Informasi akan diperbarui bila terdapat perkembangan lebih lanjut.
(Ipung)
Posting Komentar