Surabaya – suara wonocolo.com- Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara ini berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, pada hari Kamis (9/10/2025).
Nota kesepakatan ini menandai langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi masyarakat Bojonegoro. Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil.
Penandatanganan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam menerapkan prinsip-prinsip restorative justice, yang menekankan pada perdamaian antara korban dan pelaku.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, penerapan restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu, sambil tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan restorative justice, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Sebagai contoh konkret, dalam kasus pencurian ringan, pelaku dapat diberikan kesempatan untuk mengembalikan barang curian atau mengganti kerugian korban, serta menyampaikan permintaan maaf. Jika korban menerima, proses hukum dapat dihentikan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan. (*)
Posting Komentar