TUBAN -Suarawonocolo.com- Proyek percepatan dan rehabilitasi jaringan swasembada pangan tipe 1 di Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan, justru diduga menjadi ladang korupsi. Proyek yang didanai dari APBN dan dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo UPT Bojonegoro ini disinyalir dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pekerjaan Tak Sesuai Standar, Kualitas Diragukan
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek ini diduga kuat tidak mengikuti standar teknis yang seharusnya. Pemasangan batu belah yang seharusnya dilakukan manual dengan adukan pasir dan semen, justru dikerjakan menggunakan begisting. Selain itu, pondasi sebagai struktur utama bangunan juga tidak ditemukan, menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas dan kekuatan bangunan tersebut.
"Ini jelas tidak sesuai standar. Tanpa pondasi dan pemasangan batu pakai begisting, bangunan ini tidak akan kuat dan cepat rusak," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Volume Pekerjaan Dikurangi, Negara Berpotensi Rugi
Indikasi korupsi juga terlihat dari pengurangan volume pekerjaan. Berdasarkan RAB, tinggi pasangan batu belah seharusnya 100 cm dengan lebar 30 cm, namun kenyataannya hanya sekitar 60 cm dengan lebar yang sama. Adukan semen pun terlihat sangat minim di beberapa titik, semakin memperburuk kualitas bangunan.
Minim Pengawasan, BBWS Diminta Bertanggung Jawab
Minimnya pengawasan dari BBWS Bengawan Solo UPT Bojonegoro diduga menjadi celah bagi kontraktor untuk "bermain" dan mengurangi kualitas pekerjaan. Warga mendesak agar BBWS segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini dan meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi korupsi.
"Kami minta proyek ini diaudit secepatnya. Jika terbukti ada penyimpangan, aparat harus bertindak tegas," tegas warga lainnya.
Ancaman Gagal Fungsi dan Kerugian Petani
Jika dugaan korupsi ini benar, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga petani yang menggantungkan hidup pada sistem irigasi ini. Proyek yang seharusnya meningkatkan produktivitas pertanian justru terancam gagal fungsi dan merugikan petani.
Publik kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan inspektorat teknis BBWS untuk mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi serupa terjadi di masa depan.
(Tim)
Posting Komentar