Polemik Tanah Wakaf di Desa Sumberejo, Rengel Tuban, Munculkan Sorotan Publik: Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Baru


Rengel, Tuban – Suarawonocolo.com— Polemik mengenai status kepemilikan tanah wakaf di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan tajam publik. Tanah dengan luas awal sekitar 6.500 meter persegi yang terletak di tepi jalan raya Rengel–Pakah itu disebut-sebut kini menyusut menjadi sekitar 3.000 meter persegi, setelah muncul sertifikat baru di atas sebagian lahan yang diklaim masih menjadi bagian dari tanah wakaf keluarga ahli waris.

Permasalahan ini mencuat setelah salah satu ahli waris menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pemajakan yang pada tahun 2019 telah diwakafkan oleh keluarga almarhumah Ibu Lamidjah binti Paisah, melalui perwakilan Ibu Wiwin Murnaniyati, kepada Nadzir Ketua K. Burhanuddin. Namun, beberapa bulan setelah proses wakaf berlangsung, pihak keluarga dikejutkan dengan munculnya pagar serta bangunan di tengah-tengah lahan tersebut.

Akibatnya, lahan yang semula memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi kini dikabarkan tinggal sekitar 3.000 meter persegi dan terbagi menjadi tiga bagian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan ahli waris dan masyarakat sekitar terkait keabsahan kepemilikan serta proses penerbitan sertifikat yang baru muncul.

Menurut penjelasan ahli waris kepada awak media, berdasarkan data nomor persil dan letter C desa, letak tanah yang kini berdiri bangunan dan memiliki sertifikat baru tersebut masih berada dalam area tanah pemajakan keluarga.

> “Jika dilihat dari peta desa, nomor persil tanah milik orang yang bersangkutan seharusnya berada di deretan belakang, bukan di lokasi tanah kami,” ujar salah satu ahli waris kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).



Ahli waris menambahkan, pihak keluarga telah berupaya mencari kejelasan kepada Pemerintah Desa Sumberejo terkait peta desa dan data persil. Namun, jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya.

> “Pihak desa mengatakan bahwa peta desa lama sudah hilang, sehingga tidak bisa menunjukkan posisi dan batas persil secara pasti,” ungkapnya.



Karena tidak memperoleh kejelasan di tingkat desa, keluarga kemudian mengajukan permohonan klarifikasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban untuk menelusuri keabsahan sertifikat baru tersebut.

> “Kami sudah menyampaikan laporan dan meminta penjelasan ke BPN Tuban. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi. Kami berharap instansi terkait bisa segera menindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.



Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sumberejo ketika dikonfirmasi redaksi Oneplus.web.id membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan dari warga mengenai permasalahan tersebut.

> “Benar, memang ada laporan terkait tanah wakaf itu. Namun kami juga masih menelusuri dokumen lama. Sebagian arsip desa, termasuk peta desa, sudah rusak dan tidak lengkap. Kami tetap berkoordinasi dengan pihak BPN untuk mendapatkan data yang valid,” ujarnya.



Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Tuban yang dihubungi redaksi belum memberikan keterangan resmi. Salah satu petugas menyebut bahwa BPN akan melakukan pengecekan ulang dokumen, riwayat tanah, dan batas persil sebelum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status lahan tersebut.

Kasus ini pun menuai perhatian masyarakat sekitar yang menilai bahwa proses administrasi pertanahan seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan dokumen hukum yang sah. Warga berharap agar pemerintah desa, nadzir wakaf, dan BPN dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara terbuka untuk menghindari potensi konflik sosial.

Publik juga menilai bahwa keterbukaan informasi pertanahan dan wakaf sangat penting untuk menjamin hak-hak warga serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Penyelesaian yang cepat, jelas, dan adil diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa berkepanjangan di kemudian hari.


---

1/Post a Comment/Comments

Posting Komentar