Bojonegoro -suarawonocolo.com- 14/10/2025. Ahmad Rizal, seorang pengusaha asal Tuban, Desa' gununganyar kecamatan soko. Kabupaten tuban. kini gigit jari. Dum truk Izuzu yang menjadi tulang punggung usahanya raib setelah ditarik paksa oleh PT. True Finance Bojonegoro. Padahal, ia mengaku telah dijanjikan restrukturisasi kredit oleh pihak leasing.
"Saya sudah bayar 25 bulan dari 36 bulan. Karena ada masalah keuangan, saya minta keringanan. Mereka bilang bisa diatur, bahkan kontrak mau diperpanjang," ujar Ahmad Rizal dengan nada kesal. Namun, alih-alih mendapat solusi, truknya justru ditarik saat ia mendatangi kantor True Finance di Jalan Veteran, Bojonegoro.
"Saya tidak terima surat peringatan apa pun. Tiba-tiba truk saya dibawa. Ini jelas melanggar aturan," tegasnya.
OJK Diminta Turun Tangan
Kasus ini memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Keadilan" Bojonegoro. "Kami menduga True Finance telah melanggar Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Dimas, Direktur LBH Keadilan.
Menurut Dimas, penarikan kendaraan secara sepihak tanpa surat peringatan adalah tindakan melawan hukum. "Kami akan mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke OJK. Jika tidak ada itikad baik dari True Finance, kami siap menggugat mereka di pengadilan," tandasnya.
Ancaman Wanprestasi dan Reputasi
Pakar hukum bisnis dari Universitas Bojonegoro, Dr. Rina, menjelaskan bahwa True Finance berpotensi melakukan wanprestasi jika terbukti melanggar perjanjian kredit dan peraturan OJK. "Wanprestasi bisa berakibat pada tuntutan ganti rugi dari nasabah. Selain itu, reputasi perusahaan juga akan tercoreng," ujarnya.
Kasus Ahmad Rizal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan. OJK juga diharapkan lebih ketat dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak True Finance Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari tim redaksi masih terus dilakukan.
Tips untuk Konsumen:
- Selalu baca dan pahami isi perjanjian kredit sebelum menandatangani.
- Simpan semua bukti pembayaran dan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan.
- Laporkan praktik yang mencurigakan ke OJK.
Semoga berita ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Posting Komentar